Kamis, 06 Oktober 2016

Serapan Daya PLTM oleh PLN di Solok Selatan Mulai tahun 2016 Nol Persen (0%)

Berdasarkan kajian penyambungan (grid studi) PLTM  milik PT. Dempo yang sudah selesai dilakukan oleh PT. Multi Sukses Energi (MSE), ternyata penyerapan daya pembangkitan PLTM oleh PLN melalui sistem 20 kV mulai tahun 2016 nol persen (0%). Hal demikian harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, dalam hal ini PT. PLN (Persero) sebagai lembaga yang dipercaya menaungi listrik di Indonesia.

Hasil pertemuan manjemen PT. Dempo yang didampingi oleh Dr. Ir. Hidayat, M.T dan Ir, Saiful,Ph.D dengan Direktur EBTKE Pusat yang diwakili oleh Bapak Febian berlangsung di PLN Wilayah Sumbar pada tanggal 13 September 2016. Dari PLN Wilayah Sumbar hadir bidang PLS (Pengelolaan Listrik Swasta) Bapak Darmalis, Randi dan bidang Perencanaan Ir. Tasrif dan beberapa staf yang lainnya. Disepakati bahwa PLTM milik PT. Dempo harus masuk ke sistem 150 kV agar daya bisa diserap oleh PLN.

Hal demikian menimbulkan persoalan, karena berdasarkan Permen ESDM No. 19 tahun 2015 dan aturan Direksi PLN No. 0357 tahun 2014 yang namanya PLTM (daya < 10 MW)  yaitu tersambung ke saluran distribusi 20 kV, yg berada di bawah pengelolaan PLN Wilayah. Sementara berdasarkan permen ESDM No.3  tahun 2015 yang mengatur PLTA (> 10 MW) tersambung ke saluran transmisi 150 kV berada dibawah pengelolaan P3B.

Disamping itu, biaya investasi PLTM masuk ke sistem 150 kV sangat besar, jika posisi GI jauh dari PLTM, sehingga dari sisi kajian finansial pembangunan PLTM menjadi tidak layak. Akibatnya potensi energi yang ada tidak bisa dikembangkan. Oleh karena itu pemerintah perlu mengeluarkan regulasi baru untuk menyelesaikan permsalahan tersebut, kalau tidak pengembangan energi terbarukan khusunya Air di Sumatera Barat akan stagnan.

Hal yang serupa juga terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, setelah 2 unit PLTM milik PT. Dempo PJBL dengan PLN akhir tahun 2015. Potensi PLTM baru tidak bisa lagi diserap PLN melalui sistem 20 kV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar