Sabtu, 22 Oktober 2016

Ciptakan Alat Peringatan Otomatis Untuk Kemanan Pada Perlintasan Kereta Api Tak Berpenjaga

Di Padang Sumaterea Barat saat ini terdapat sekitar 500 perlintasan kereta api ilegal (tidak berpalang) sehingga sangat membahayakan keselamatan warga (Zainir, Republica.co.id). Semenjak tahun 2016 setidaknya telah terjadi lebih dari 9 kali kecelakaan akibat kerata api di kecamatan Koto Tangah, yang menyebabkan korban luka-luka dan meninggal (Polsek Koto Tangah). Belum lagi dikecamatan-kecamatan yang lain. Untuk menempatkan penjaga di setiap peelintasan kereta api, pemerintah Sumatera Barat tidak memiliki anggaran untuk itu (Dedi Henidal,  Dishubkominfo Kota Padang).
Solusi yang sudah dilakukan oleh Kapolsek KotoTangah dengan mengimbau, agar pengendara yang melewati jalur perlintasan kereta api tanpa plang pintu selalu berhati-hati dan jangan mendengarkan musik ketika di dalam mobil saat melintasi di simpang rel kereta api kemudian selalu lihat kiri kanan. Kemudian dengan cara memberdayakan tukang ojek menjaga perlintasan.
Usulan solusi tersebut di atas sangat bergantung pada manusia, sehingga tingkat keberhasilannya relatif dan sangat bergantung pada manusia tersebut (human error). Sentuhan teknologi tepat guna dengan biaya relatif murah diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan akibat kereta api. Caranya adalah memasang peringatan/ pesan diperlintasan bahwa kereta api akan lewat melalui lampu
Teknisnya adalah, sekitar 500m menjelang pelintasan dipasang sensor yang dapat mendeteksi bahwa kereta api akan melintas, kemudian sensor akan memberi perintah pada lampu, serine menyala dan memunculkan pesan bahwa kereta akan melintas . Setelah kereta melewati perintasan maka lampu serine akan mati dan pesan berganti menjadi hati-hati diperlintasan kereta api.
Alat ini dalam proses peramcangan dan pembuatan oleh Dr. Hidayat, S.T., M,T,  yang diperkirakan menghabiskan biaya tidak lebih dari 2 juta rupiah untuk satu perlintasan. Diharapkan tahun depan alat ini dapat diproduksi masal. 

Kamis, 06 Oktober 2016

Sumatera Barat Bertekat Menjadi Lumbung Energi

Pada tanggal 21 dan 22 September 2016, PJCI (Prakarsa Jaringan Cerdas Indomesia) bekerja sama dengan Pemerintah Sumatera Barat dan PLN Wilayah Sumbar mengadakan seminar dengan Tema " Sukses Membangun dan Mengelola PLTM/ PLTMH".

Materi dapat di download  pada   http://www.smartgridindonesia.com/


http://www.smartgridindonesia.com/download

Serapan Daya PLTM oleh PLN di Solok Selatan Mulai tahun 2016 Nol Persen (0%)

Berdasarkan kajian penyambungan (grid studi) PLTM  milik PT. Dempo yang sudah selesai dilakukan oleh PT. Multi Sukses Energi (MSE), ternyata penyerapan daya pembangkitan PLTM oleh PLN melalui sistem 20 kV mulai tahun 2016 nol persen (0%). Hal demikian harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, dalam hal ini PT. PLN (Persero) sebagai lembaga yang dipercaya menaungi listrik di Indonesia.

Hasil pertemuan manjemen PT. Dempo yang didampingi oleh Dr. Ir. Hidayat, M.T dan Ir, Saiful,Ph.D dengan Direktur EBTKE Pusat yang diwakili oleh Bapak Febian berlangsung di PLN Wilayah Sumbar pada tanggal 13 September 2016. Dari PLN Wilayah Sumbar hadir bidang PLS (Pengelolaan Listrik Swasta) Bapak Darmalis, Randi dan bidang Perencanaan Ir. Tasrif dan beberapa staf yang lainnya. Disepakati bahwa PLTM milik PT. Dempo harus masuk ke sistem 150 kV agar daya bisa diserap oleh PLN.

Hal demikian menimbulkan persoalan, karena berdasarkan Permen ESDM No. 19 tahun 2015 dan aturan Direksi PLN No. 0357 tahun 2014 yang namanya PLTM (daya < 10 MW)  yaitu tersambung ke saluran distribusi 20 kV, yg berada di bawah pengelolaan PLN Wilayah. Sementara berdasarkan permen ESDM No.3  tahun 2015 yang mengatur PLTA (> 10 MW) tersambung ke saluran transmisi 150 kV berada dibawah pengelolaan P3B.

Disamping itu, biaya investasi PLTM masuk ke sistem 150 kV sangat besar, jika posisi GI jauh dari PLTM, sehingga dari sisi kajian finansial pembangunan PLTM menjadi tidak layak. Akibatnya potensi energi yang ada tidak bisa dikembangkan. Oleh karena itu pemerintah perlu mengeluarkan regulasi baru untuk menyelesaikan permsalahan tersebut, kalau tidak pengembangan energi terbarukan khusunya Air di Sumatera Barat akan stagnan.

Hal yang serupa juga terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, setelah 2 unit PLTM milik PT. Dempo PJBL dengan PLN akhir tahun 2015. Potensi PLTM baru tidak bisa lagi diserap PLN melalui sistem 20 kV.